Translate

Monday 26 August 2013

Aapakah Caleg pavorit anda memenuhi syarat ?


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,
BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan,
sebagai berikut:
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis
dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau pendidikan lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah,
wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta
Pemilu.
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga
perwakilan; dan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.

Pada point 14 telah jelaas disebutkan, para calon legislatif harus menjadi anggota partai politik.Jadi untuk langkah strategis buruh dalam perjuangannya,kaum buruh harus memiliki perwakilan dalam pemerintahan. Dengan demikian buruh tidak perlu pusing untuk pemilihan dengan banyak partai, jadi yang terpenting adalah kita harus melihat/ mengenali integritas dan komitmen caleg pada perjuangan buruh Indonesia.

Saturday 24 August 2013

Kendala dalam Serikat Pekerja

Setiap Serikat pekerja pasti mempunyai tujuan yang sangat mulia,yaitu untuk memajukan ekonomi seluruh anggota dan ekonomi perusahaan dengan seadil-adilnya. Akan tetapi dalam perjalanan banyak sekali kendala yang didatangkan dari inernal ataupun eksternal. Untuk mengantisipasi setiap semua kendala yang ada,dalam struktur organisasi baik seluruh anggota ataupun pengurus harus antusias dan mempunyai kontribusi tinggi yang nyata kepada organisasi untuk mencapai hajat bersama. Banyak realita dan terdapat dalam tiap organisasi serikat pekerja dan mungkin trend dengan istilah PNS (penitip nasib sejati). Yaitu anggota ataupun bukan anggota yang banyak berharap dengan kinerja serikat pekerja akan tetapi tidak dapat memberikan kontribusi yang jelas dan banyak yang menganggap dengan membayar iuran mereka sudah cukup berkontribusi dan bisa terjamin atau terlindungi segala hak-haknya oleh SP.
Dari beberapa kali sharing atau pertemuan dengan beberapa pengurus serikat pekerja SP di tingkat perusahaan, saya mendapatkan gambaran bahwa ternyata banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh serikat pekerja yang justru menghambat kinerja dan profesionalitas serikat pekerja.
Beberapa diantaranya dapat di- inventarisir sebagai berikut:
1. Tidak adanya sarana prasarana dan dana fasilitas materi
2. Tidak adanya perhatian dari institusi pemerintah (dinas tenaga kerja)
3. Banyaknya peraturan perundangan yang merugikan.
4. Tekanan, ancaman dan intimidasi dari pengusaha
5. Belenggu beban kerja sehari-hari (tugas rutin) yang diberikan pengusaha kepada pengurus
6. Pengadministrasian / pencatatan keanggotaan yang amburadul.
7. Pengurus sibuk dengan problematika hidupnya sendiri (keluarga, bisnis dll)
8. Rendahnya sumber daya pengurus dan anggota, termasuk kurang memahami berbagai peraturan perundangan yang ada..
9. Tidak mempunyai agenda/program kerja yang jelas.
10. Tidak jelasnya status organisasi di tingkat perusahaan.
11. Salah memilih pengurus.
12. Lemahnya tingkat solidaritas dan “daya gempur“ di kalangan anggota .
13. Terlalu fokus terhadap kasus-kasus yang muncul, yang terkadang justru diciptakan pengusaha.
14. Merasa puas dengan keadaan (statis)
15. Sibuk mengutamakan kepentingan (kasus) nya sendiri-sendiri.
16. Khawatir dengan ide-ide/gagasan-gagasan baru.
17. Lemahnya kemampuan untuk memenfaatkan fasilitas yang ada.
18. Lemahnya jalinan kerjasama / networking dalam rangka merangkul stakeholder (Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja, LSM-LSM, dll)
19. Terbuai dengan kerja lembur dan jabatan.
20. Terbuai dengan pinjaman-pinjaman, kredit-kredit, dan fasilitas dan kegiatan lain-lain yang diberikan pengusaha.
21. Minimnya pertemuan dan pembinaan terhadap anggota.
22. Pengkultusan terhadap pengurus.
23. Sentralisasi pengambil kebijakan organisasi
24. Hilangnya kepercayaan anggota.
25. Terpaku pada instuksi structural.
26. Kesemrawutan pembagian tugas dan spesialisasi para pengurus.
27. Status kerja kontrak serta Sulitnya mendapatkan ijin dari pimpinan perusahaan
28. Adanya orang-orang yang menjadi “musuh dalam selimut” dalam organisasi.
29. Masih banyaknya anggota bermental PNS..
30. Terlalu berharap terhadap pengurus, sementara yang lainya hanya ongkang-ongkang kaki.
31. Terlalu tunduk pada kebiasaan, hegemoni pengusaha ,institusi pemerintah dan perangkat organisasi.
32. Kurangnya pengalaman berorganisasi.
33. Kurangnya pembinaan, pendidikan, pelatihan terhadap pengurus.
34. Kekhawatiran terhadap teguran, hinaan, cercaan dari anggota dan pengusaha.
35. Kurangnya komunikasi diantara pengurus dan anggota.
36. Terjadi konflik, baik internal maupun antara pengurus dengan direksi/pengusaha.
37. Persaingan dengan serikat pekerja lain di lingkungan perusahaan.
38. Politik Adu domba yang dijalankan pengusaha.
39. Lemahnya kepekaan dan penelaahan terhadap kondisi ketenagakerjaan yang ada.
40. Ketidaksiapan (ketakutan) pengurus maupun lembaga untuk mengambil resiko
41. Lemahnya budaya mencatat dan korespondensi
42. Banyaknya anggota dan pengurus bermental individualism yang mengacu kepada popularitas.

Mungkin kendala diatas dari hasil sharing ini bisa mengkoreksi apa yang menjadi kendala kita dalam berorganisasi SP, sehingga kedepannya semua tujuan kita bersama dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan umumnya.
Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan lahir dan bhatin, dan selalu dalam perlindungannya.   Aamiin

BERBUATLAH KAWAN ...
KARENA DIAM ADALAH PENGKHIANATAN ...

Wednesday 21 August 2013

UPAH LAYAK ADALAH HAK SETIAP PEKERJA

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Upah layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar karyawan dan  keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak.  Bagian dari pendapatan untuk membayar kebutuhan lain yang juga sangat dibutuhkan dikenal sebagai pendapatan 'diskresi', karena pengeluaran untuk hidup didasari atas kebijakannya sendiri bagaimana setiap orang menggunakan upah yang telah diperoleh.  Misalnya, untuk pekerja yang berkeluarga dan memiliki anak, maka pendidikan anak merupakan suatu prioritas. Beda halnya dengan pekerja yang masih berstatus single.  Oleh karena itu, setiap orang harus memiliki pilihan untuk menghabiskan bagian dari pendapatan mereka dengan apa yang mereka suka atau butuhkan.
Upah Layak sebagai hak asasi manusia
Untuk memperoleh upah layak, karyawan tidak harus diminta untuk bekerja dengan jam kerja yang terlalu panjang.  Upah layak harus diperoleh selama jam kerja normal.  Apa yang dianggap 'jam kerja normal' bervariasi di setiap Negara. Namun, organisasi-organisasi internasional seperti ILO yang mendorong standar kerja yang layak, menyarankan bahwa ' jam kerja normal' tidak boleh melebihi 48 jam dalam seminggu. Tapi upah layak juga dapat bervariasi dari waktu ke waktu. Hal ini dapat meningkat tidak hanya dengan inflasi (kenaikan harga yang berkelanjutan dari waktu ke waktu), tetapi juga dengan kemajuan ekonomi suatu negara.
Bank Dunia, OECD, ILO dan PBB mengakui upah layak menjadi hak asasi manusia.  Setiap individu yang bekerja untuk hidup harus memiliki hak untuk penghasilan yang mengamankan dia dan  keluarganya dalam standar hidup yang layak, dalam hal makanan, perumahan, sandang, pendidikan kesehatan, dan sarana kebutuhan hidup lainnya.
Tanggung jawab akan upah layak
Masyarakat internasional sepakat dan mendukung prinsip bahwa setiap orang yang bekerja harus mendapatkan upah layak. Namun, upah layak sering kali tidak dimasukkan dalam hukum nasional dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum. Pengusaha/perusahaan harus memahami bahwa sudah menjadi kepentingan pengusaha/perusahaan untuk membayar upah layak bagi para karyawannya.
Pekerja yang berpenghasilan cukup untuk kehidupan yang layak akan lebih percaya diri sendiri. Mereka bahagia menjalankan pekerjaan mereka, produktivitas mereka akan menjadi lebih tinggi, dan mereka lebih berdedikasi untuk perusahaan mereka. Pengusaha/perusahaan harus memahami keuntungan berkomitmen untuk membayar upah layak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
Upah  layak dan upah minimum
Apa perbedaan antara upah layak dan upah minimum? Upah layak biasanya akan lebih tinggi dari upah minimum. Upah minimum secara hukum diatur dalam negara-negara yang memiliki sebuah peraturan yang  ditegakkan oleh hukum (ada beberapa negara tanpa upah minimum). Di negara-negara dengan peraturan upah minimum, karyawan harus dibayar setidaknya sebesar upa minimum yang ditetapkan. Sebaliknya upah layak tidak diatur dalam hukum.  Ini adalah rekomendasi untuk mencapai standar hidup yang layak. Tapi apakah karyawan mendapatkan upah yang cukup untuk hidup layak tergantung pada sejumlah faktor. Faktor-faktor ini bervariasi di seluruh negara: misalnya biaya tenaga kerja, tingkat pengangguran, budaya kewirausahaan, tanggung jawab sosial, kemauan dan kemampuan untuk membayar upah yang adil untuk pekerjaan yang jujur​​.
Upah layak dan garis kemiskinan
Bagaimana upah layak berhubungan dengan kemiskinan di suatu negara? Upah layak dimaksudkan untuk mengamankan pekerja keluarganya dengan standar hidup yang layak. Upa layak setidaknya harus menjaga pekerja dan keluarganya keluar dari kemiskinan. Standar ini tentu saja bervariasi di setiap negara. Mengingat semua variasi ini, maka tidak mungkin dan tidak praktis untuk mencoba dan menghitung margin yang tepat antara tingkat upah layak dan garis kemiskinan. Upah layak adalah kewajiban moral dan pendapatan untuk pekerjaan yang telah dilakukan. Garis kemiskinan hanya dimaksudkan untuk mencegah orang kelaparan, bekerja atau tidak.

Monday 5 August 2013

7 Tips for Creating Children's Joy of Reading


For many children, reading or learning to read can be very challenging. Not a few children who have difficulty reading, but reading is important to open their doors to science.If your child has difficulty reading, do not despair and keep creating creative solutions to foster your child's interest in reading. You can also do the 16 things below, so that the baby is getting clever and diligent
reading.

Read aloud 
 Reading out loud and loud is the best and easiest way to improve vocabulary, fluency, and comprehension the child. In addition, listening to parents read the book also helps children to understand the story, even if they are not able to understand all the words. 

See image 
Children of all ages can benefit from looking at the pictures in picture books, because the images provide important clues that will help your child understand and anticipate certain words in the passage. For example, when you see the child in the picture and the written word "moon" in there, then he will recognize the word. Start with the image also helps children to focus more on the meaning of the story, because there are some children who are too focused on the letters so they actually do not understand the meaning of the story. In addition, images can also reduce frustration and increase their understanding of the child. 

Know what is normal 
Is your baby a 4-year-old has been good at reading? Or he's just having trouble understanding the letters? If your child is the latter, then no need to worry because it's normal. In fact, the two conditions above are both normal. Before the child enters the school year, they have to know the form of books and words contained in it, which is read from left to right. As people age, they will begin to recognize sounds, letters, and stories and start to guess the words. In the next stage, the child will experience growth like reading more words, even with a look, and they are also able to read with comprehension. 

Read alternating 
When reading stories to kids, let them read the conversations were also a certain character. Ask them to read aloud together with you. Read in this way will increase their understanding when reading. If your child can not read, ask her to explain the picture or give it questions about the page you have just read. 

Play on words 
Not a few children who have difficulty reading, which stops at the basic skills, ie to recognize letters and basic grammar. To improve their ability to read, you can make a simple game, such as making words rhyme, set the magnetic letters on the refrigerator, and other games that will make your child play with words and sounds. 

Sharing strategy 
Good readers typically begin to read by scanning the titles and subtitles, while poor readers often feel overwhelmed by the number of words that are, so that they will give up even before reading. Do not let your child become a second type of reader. For that, you explain to them how to approach a book or article. Know their preferences will make children love reading (Picture: fantasygalleryart.com) For example, when you read the newspaper, which you read first? The title or caption on the picture? Share this strategy will make their child not be afraid to look at the words that are so abundant of a book or other reading. 

Take advantage of their hobby 
What do kids like? Football? Barbie doll? Royal princesses are beautiful? Take advantage of their hobby to encourage children to love reading, because they are likely to read things they love would be bigger than you impose a reading on them. In addition, the use of books and reading that they like will help them to better understand what they already know, so with that background they will be easier to understand the existing literature.

Referensi 
Best sellers in Children's Books

Facebook