Buruh dan pengusaha adalah bagian dari rangkaian komponen perusahaan yang menentukan dalam suatu industri yang menghasilkan barang ataupun jasa, dan dari dua pihak ini mempunyai kepentingan yang sama,yaitu untuk mencari income baik berupa gaji untuk buruh ataupun net profit untuk pengusaha.
Dalam arti kata buruh mempunyai arti
manusia
yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan
berupa upah baik berupa uang maupun bentuk lainya dari
Pemberi Kerja atau Pengusaha, dan pengusaha adalah manusia ataupun badan yang mempunyai modal untuk diinvestasikan untuk kegiatan usaha dan sekaligus sebagai bagian pemilik dari suatu perusahaan yang menghasilkan barang ataupun jasa. Dari dua pengertian di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilakukan secara sinergis antara pengusaha dan buruh untuk menghasilkan produk dan income.
Akan tetapi sering kita lihat banyak potret buruh yang banyak mengalami diskriminasi baik berupa hak,upah dan usia dari pihak pengusaha yang difasilitasi instansi terkait dengan adanya hukum yang lemah dan kurang berpihak kepada buruh. Kita ambil contoh penggunaan sistem kerja outsourching pada perusahaan yang ditempatkan pada perkerjaan inti dan jelas ini merupakan suatu pelanggaran, banyak para pihak pengusaha yang menggunakan sistem keja outsourching pada perusahaanya karena dinilai menguntungkan perusahaan untuk tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan
makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah
perusahaan outsourcing itu sendiri.
Dalam kesempatan ini saya yang berlatar belakang seorang buruh,ingin mengajak khususnya kawan-kawan kaum buruh untuk tidak berkecil hati dalam menjalani setiap apapun profesi kita,karena manusia yang berkualitas adalah manusia yang dapat menghargai dan mengoptimalkan waktu,kesempatan,situasi dan kondisinya untuk menjadikannya sebuah batu loncatan dan pelajaran untuk hari kita kedepannya yang lebih baik,mungkin sebagai contoh kita bisa melihat apa yang dialami oleh
mantan buruh dari negara China yaitu
Zhang Xin, pemilik perusahaan SOHO China. Menurut catatan , kekayaan
Zhang Xin mencapai US$3,6 juta atau setara Rp35,7 triliun. Jauh lebih besar
dari pada kekayaan Oprah Winfrey yang disebut-sebut sebagai miliuner
wanita dunia namun siapa sangka karir
Zhang bermula dari seorang buruh kecil di pabrik mainan.
Untuk profesi seorang buruh sangat berpotensi untuk menjadi obyek eksploitasi para pengusaha yang umumnya mengedepankan prinsip ekonominya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan hak-hak dasar seorang buruh yang telah diatur dalam
hukum perburuhan setempat.
Dalam mengantisipasi potensi diatas,buruh harus dapat mengetahui apa yang menjadi hak dasar mereka. Salah satu contohnya adalah berusaha untuk mendapat pengetahuan dengan cara berorganisasi. Karena dengan berorganisasi kaum buruh akan mendapatkan pengetahuan perburuhan dan secara hak telah diundangkan bahwa buruh mempunyai
perlindungan dan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat.
Akan tetapi dalam perjalanan masih ada pihak pengusaha yang secara tidak langsung antipati terhadap berdirinya serikat pekerja dalam perusahaan dan tidak segan-segan untuk melakukan
diskriminasi kepada pengurus dan angota serikat pekerja, dalam hal ini antusias para buruh untuk selalu bersatu dan selalu belajar dalam sadar berorganisasi sangat diperlukan untuk mengimbangi segala perlakuan picik para penganut materialisme.
''Buruh cerdas dan Bersatu tak bisa dikalahkan...!!!!'''