Translate

Monday 26 August 2013

Aapakah Caleg pavorit anda memenuhi syarat ?


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,
BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan,
sebagai berikut:
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis
dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau pendidikan lain yang sederajat.
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah,
wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta
Pemilu.
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga
perwakilan; dan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.

Pada point 14 telah jelaas disebutkan, para calon legislatif harus menjadi anggota partai politik.Jadi untuk langkah strategis buruh dalam perjuangannya,kaum buruh harus memiliki perwakilan dalam pemerintahan. Dengan demikian buruh tidak perlu pusing untuk pemilihan dengan banyak partai, jadi yang terpenting adalah kita harus melihat/ mengenali integritas dan komitmen caleg pada perjuangan buruh Indonesia.

No comments :

Post a Comment

Facebook