Translate

Friday 19 July 2013

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR


Sumber : HukumOnline
Pada peraturannya, THR kan harus dibayar 7 hari sebelum lebaran. Jika perusahaan melakukan penundaan atau bahkan mungkin tidak mau membayarkan THR kepada karyawan, apakah hal tersebut termasuk PMH? Kemudian, apakah kita bisa melakukan gugatan? Jika bisa, bagaimana caranya?

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”), adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Jadi, jika pekerja dalam pertanyaan Anda telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
Memang benar apa yang Anda katakan, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perlu dilihat lagi apakah penundaan pembayaran THR itu dilakukan oleh pengusaha karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu membayar THR atau tidak.
Berdasarkan Pasal 7 Permenaker 4/1994, pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
Tapi, bila ternyata pengusaha tidak mengajukan permohonan seperti disebutkan di atas dan pengusaha tetap tidak membayarkan THR, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker 4/1994,hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda.
Selain itu, karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”):
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaanpelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI.
Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (lihat Pasal 1 angka 11 UU PPHI), salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak yang tadi kami sebutkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai mediasi hubungan industrial dapat Anda simak dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1). Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.
Jadi, pada dasarnya penyelesaian perselisihan atara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR ini menurut hemat kami tidak tepat jika diajukan gugatan ke pengadilan umum atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang Anda sebutkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 


Masalah Besaran THR dan Pemotongan Gaji Karena Cuti Bersama

sumber hukum online


Salam sejahtera! Ada beberapa
pertanyaan yang ingin saya
sampaikan: 1. Pada waktu lebaran
kemarin kami menerima THR tidak
seperti tahun-tahun sebelumnya
yang besarannya satu bulan gaji
full, padahal saat hari raya umat
lain yang masih dalam satu tahun
mereka mendapat THR full 1 bulan
gaji. 2. Pada saat cuti bersama
lebaran Idul Fitri, gaji kami
dipotong sesuai lama libur cuti
bersama. Langkah apa yang harus
kita lakukan untuk mengatasi
masalah tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
Kami akan menjawab pertanyaan Anda
satu persatu sebagai berikut:
1. Mengenai Tunjangan Hari Raya
(“THR”) telah diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia No. PER-04/
MEN/1994 Tahun 1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Bagi Pekerja Di Perusahaan
(“Permenaker 4/1994”). Pada
dasarnya dalam Pasal 3 ayat (1)
Permenaker 4/1994 dikatakan bahwa
besarnya THR adalah sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 12
bulan secara terus menerus
atau lebih sebesar 1 (satu)
bulan upah;
b. Pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus
tetapi kurang dari 12 bulan
diberikan secara
proporsional dengan masa
kerja yakni dengan
perhitungan: Masa kerja x 1
(satu) bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud
adalah upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap (Pasal 3
ayat [2] Permenaker 4/1994).
Akan tetapi, perusahaan dapat
mengatur besarnya nilai THR
berbeda dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 3 ayat (1)
Permenaker 4/1994. Dalam Pasal 3
ayat (3) Permenaker 4/1994, diatur
bahwa perusahaan dapat
menentukan nilai THR dalam
Kesepakatan Kerja (KK), atau
Peraturan Perusahaan (PP) atau
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
dengan ketentuan bahwa nilai THR
yang ditentukan oleh perusahaan
tersebut lebih besar dari nilai THR
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
Permenaker 4/1994.
Jadi, pada dasarnya jika pekerja
tersebut telah bekerja minimal
selama 12 (dua belas) bulan selama
terus menerus di perusahaan
tersebut, maka pekerja berhak atas
THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Mengenai langkah hukum apa yang
dapat ditempuh, sebagaimana
pernah dibahas dalam artikel yang
berjudul Langkah Hukum Jika THR
Tidak Dibayar Penuh, jika memang
ada pelanggaran terhadap ketentuan
pembayaran THR ini, Anda dapat
melaporkannya ke pegawai pengawas
ketenagakerjaan di Disnaker
setempat (Pasal 9 ayat [1]
Permenaker 4/1994) karena THR
merupakan hak Anda sebagai
pekerja.
Lebih lanjut dikatakan bahwa
pelanggaran pengusaha dengan tidak
membayarkan THR sesuai ketentuan
yang berlaku dapat dikenakan pidana
sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994
yakni berupa kurungan dan denda.
Jadi, jika terjadi pelanggaran dalam
hal pembayaran THR, Anda dapat
melaporkan ke pegawai pengawas
ketenagakerjaan setempat.
Selain itu, pekerja yang dirugikan
karena THR-nya tak dibayar secara
penuh dapat menempuh upaya
secara keperdataan. Yaitu dimulai
dengan perundingan bipartit,
kemudian mediasi di dinas
ketenagakerjaan setempat hingga
pengajuan gugatan perselisihan hak
ke pengadilan hubungan industrial.
Selengkapnya mengenai
penyelesaian perselisihan hak, dapat
Anda lihat dalam artikel yang
berjudul Langkah Hukum Jika
Pengusaha Tidak Bayar Upah.
2. Pada umumnya, pelaksanaan cuti
bersama adalah memotong cuti
tahunan. Hal ini sebagaimana
terdapat dalam Poin ke-4 Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia No. 5 Tahun
2012, No. SKB.06/MEN/VII/2012, No. 2
Tahun 2012 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2013.
Karena cuti bersama dipotong dari
cuti tahunan pekerja, maka
pengusaha tidak dapat memotong gaji
pekerja terkait dengan cuti bersama.
Ini karena berdasarkan Pasal 93 ayat
(2) huruf g Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), pengusaha wajib
membayar upah pekerja saat pekerja
melaksanakan hak istirahat. Yang
dimaksud dengan hak istirahat
adalah waktu istirahat dan cuti
sebagaimana terdapat dalam Pasal 79
UU Ketenagakerjaan.
Jika pengusaha melanggar ketentuan
dalam Pasal 93 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal
186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
pengusaha dapat dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
Dalam hal ini maka yang terjadi
adalah adanya perselisihan antara
Anda dengan pengusaha mengenai
gaji/upah. Perselisihan mengenai
gaji/upah adalah perselisihan hak
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Mengenai langkah hukum yang dapat
Anda lakukan terkait perselisihan
hak, Anda dapat membaca artikel
Scientia Afifah, S.H. yang berjudul
Langkah Hukum Jika Pengusaha
Tidak Bayar Upah.

BNP2TKI senang Arab Saudi bikin UU PRT

sumber: merdeka.com

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi yang telah membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja informal. Adanya undang-undang yang dibuat pemerintah Arab Saudi tersebut merupakan langkah maju yang patut disambut positif.

"Saat ini, Arab Saudi sudah membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja, saya rasa itu kita sambut positif karena akhirnya Saudi punya undang-undang PRT (pembantu rumah tangga)," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Purwokerto, Kamis (18/7).

Kondisi itu, katanya, menguntungkan proses kerja, baik bagi TKI maupun yang mempekerjakan karena semuanya punya kepastian. Dia mencontohkan setiap tenaga kerja harus punya waktu istirahat sedikitnya sembilan jam dalam satu hari.

"Ini suatu keputusan yang sudah bagus dibandingkan sebelumnya. Jadi, kita sambut baik dan MoU (nota kesepahaman) antara Indonesia dengan Arab Saudi tentunya akan mempertimbangkan setiap aturan yang dibuat," kata Jumhur.

Keberadaan undang-undang tersebut, kata dia, memungkinkan pengiriman TKI ke Arab Saudi semakin terbuka kembali, meskipun masih harus menunggu beberapa pertemuan. Dia menilai, kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi, sambungnya, berkebalikan dengan di dalam negeri.

Diakuinya, Arab Saudi lebih maju dalam urusan undang-undang tenaga kerja domestik karena harus melindungi banyak buruh migran yang bekerja pada sektor lokal di negara itu. Dengan adanya UU tersebut, kata dia, berarti negara ikut campur dalam urusan tenaga kerja asing.

"Selama puluhan tahun, pemerintah Arab Saudi tidak pernah turut campur dalam urusan tenaga kerja asing karena hal itu dianggap 'private to private'. Dengan keberadaan undang-undang tersebut, tiap orang di Arab Saudi terikat oleh aturan itu," katanya.

Lindungi Buruh Migran, 14 Lembaga Lakukan Penelitian Berdasar KIP

sumber:RMOL.

RMOL. 14 Lembaga Non Government Organization (NGO) berbasis di Indonesia dan Hongkong melakukan permintaan informasi publik ke beberapa lembaga negara dan dinas di daerah yang berkaitan dengan buruh migran Indonesia. Diharapkan, informasi penting ini bisa dijadikan rujukan untuk melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) di masa mendatang.

Peneliti Infest Yogyakarta, M Irsyadul Ibad mengatakan buruh migran mestinya menjadi pihak yang paling berhak untuk mendapat informasi penting mengenai kebijakan dan fakta yang ada. Namun karena informasi ini hanya menjadi konsumsi terbatas, informasi ini tidak sampai kepada buruh migran.

"Kami mencoba meminta informasi kepada lembaga-lembaga publik terkait buruh migran. Selanjutnya akan dianalisa. Dari analisa ini tim akan membuat buku yang diharapkan bisa berkontribusi terhadap perlindungan buruh migran," katanya di sela Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Buruh Migran, di Yogyakarta, Minggu (7/7).

Irsyadul Ibad menambahkan, 14 lembaga yang terlibat dalam permintaan informasi berbagi tugas jenis informasi. Informasi berasal dari pusat (kemmentrian) dan dinas-dinas yang berada di daerah.

"Beberapa kementerian yang kita minta informasinya adalah Kemenlu, Kemenakertrans, BNP2TKI, Imigrasi, DPR RI dan Presiden RI. Sedangkan di daerah ada Dinsosnakertrans dan beberapa dinas lain seperti Dinas Pendidikan, Dishubkominfo, DPRD, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara, peneliti KIP Lembaga Seruni Banyumas, Jawa Tengah Suswoyo mengatakan, dalam penelitian ini berkonsentrasi pada isu asuransi buruh migran. Persoalan asuransi ini banyak menjadi masalah buruh migran yang mengalami kecelakaan atau kematian.

"Seringkali asuransi tidak dibayarkan," ujar Suswoyo.

Seruni Banyumas meminta informasi kepada Kemenakertrans dan Dinsosnakertrans. Kemenakertrans hingga saat ini belum memberi jawaban. Sedangkan Dinsosnakertrans Banyumas sudah memberikan informasi yang ditanyakan.[wid]



KSPI Minta Presiden Naikkan Upah Buruh 50 Persen


Education & Reference

sumber:RMOL

RMOL. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir juni lalu berdampak signifikan terhadap daya beli pekerja yang turun hingga 30 persen, kenaikan inflasi naik diatas 2 digit, dan pertumbuhan ekonomi yang turun di bawah 6 persen.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu (6/7).

"Maka, serikat pekerja menyatakan akan menuntut kenaikan UMP/UMK tahun 2014 sebesar 50 persen tahun ini, sebagai konsekuensi kenaikan BBM," kata dia.

Menurut Said, kenaikan UMP/UMK sebesar Rp 2,2 juta tahun 2013 menjadi sia-sia akibat kenaikan harga BBM. Upah buruh semakin tergerus seiring dengan naiknya harga sembako, transportasi dan sewa kontrakan.

"Kami tetap menolak BBM naik dan menuntut kenaikan 50 persen untuk UMP/UMK guna mengembalikan daya beli buruh," kata Said.

Said juga mendesak Kemenakertrans dan Jamsostek untuk menyelesaikan regulasi jaminan pensiun paling lambat Desember tahun ini.

Selain menuntut upah naik, Said kembali menegaskan menolak hasil Rakor Kemenkokesra yang telah memutuskan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 dengan jumlah penerima 86,4 juta orang. KSPI juga meminta presiden untuk merevisi PP No 101 tahun 2012 tentang PBI dan Pepres No 12 tahun 2013 tentang Jamkes.

"Jika tidak, maka KSPI akan menyiapkan aksi besar-besaran mulai bulan Agustus saat SBY membacakan nota keuangan RAPBN 2014 nanti," demikian Said.

Education & Reference

Apindo Larang THR Lebih dari Sebulan Gaji

Education & Reference

sumber: Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan pihaknya melarang pengusaha/industri untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari sebulan gaji. Alasannya, hal itu akan meningkatkan biaya operasional perusahaan.
"Kalau soal THR, itu tidak ada soal. Kita sepakat akan membayar THR satu bulan gaji dan itu paling lambat seminggu (sebelum Lebaran) sudah kita bayar semua. Tapi tidak boleh lebih dari sebulan gaji," kata Sofyan selepas rapat koordinasi Fiskal, Pajak, Infrastruktur dan Tenaga Kerja di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Sofyan menambahkan, buruh di daerah banyak meminta ada pemberian THR lebih dari sekali gaji. Buruh beralasan kenaikan THR itu perlu dilakukan demi penyesuaian kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Tapi saya anggap itu kasuistik, di satu tempat dan bukan untuk seluruh Indonesia. Toh, kita akan bayar, tidak ada masalah," jelasnya.
Dengan kondisi itu, pengusaha meminta agar saat rapat di dewan pengusaha nanti, pengusaha tidak mendapatkan pertanyaan karena menahan gaji buruh atau tidak memberikan THR sesuai keinginan buruh.

Menurutnya, pengusaha telah berupaya memberikan kompensasi terhadap usulan buruh. Harapannya, ada kestabilan soal aturan pemberian THR dari pengusaha ke buruh. "Apalagi ini di tahun politik, saya tidak mau (THR atau gaji) dipakai untuk berlebihan. Sedangkan kita saling butuh untuk pembangunan ke depan. Namun di situasi yang sulit ini, kita harus lebih bersatu baik dengan pemerintah maupun buruh," katanya.


Education & Reference


Tuntut Upah, Ribuan Pekerja Brasil Mogok Kerja

Education & Reference

sumber: Suara Pembaruan

 [SAO PAULO] Puluhan ribu pekerja memblokir jalan raya utama dan menggelar pawai damai dalam rangka mogok kerja yang diprakarsai serikat buruh Brasil, Kamis (11/7). Mereka menuntut kondisi kerja yang lebih baik dan langkah-langkah nyata pemerintah dalam mencegah kenaikan inflasi.

Aksi mogok kerja yang dinamai “Hari Nasional Perjuangan” diserukan oleh lima federasi buruh besar sejak unjuk rasa di jalan bulan lalu. Pada Juni 2013, warga Brasil memang menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perbaikan pelayanan publik dan mengakhiri korupsi endemik.

Serikat buruh Brasil menuntut upah yang lebih baik, jam kerja yang lebih pendek, keamanan kerja, transportasi publik yang lebih baik, langkah-langkah untuk menurunkan inflasi dan investasi yang lebih dalam kesehatan masyarakat dan pendidikan.

Demonstran memblokir 50 jalan raya di 18 negara bagian, serta akses ke beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Santos, gerbang Amerika Latin yang terbesar. Meskipun protes sebagian besar damai di siang hari, setelah gelap di Rio de Janeiro, demonstran bertopeng melemparkan bom-bom molotov ke arah polisi. Tindakan ini dibalas polisi dengan tembakan gas air mata.

Kelompok bertopeng memicu bentrokan di pinggir jalan dan kemudian berlindung di konvoi damai tempat para pemimpin serikat pekerja menyerukan agak massa tenang dan menyanyikan lagu kebangsaan. Karena aksi kekerasan, pawai bubar sebelum mencapai tujuan akhir, dan setidaknya 12 orang, termasuk dua anak-anak, ditangkap.

Di Sao Paulo wilayah metropolitan besar, yang dihuni 20 juta penduduk, bentrokan meletus ketika sekitar 1.500 demonstran membakar ban untuk memblokir jalan raya. Polisi menggunakan gas air mata dan meriam suara untuk membubarkan mereka.

Sebelumnya pada hari yang sama, demonstran yang mengibarkan bendera dan spanduk memblokir lalu lintas di beberapa persimpangan, dengan perkiraan 5.000 orang yang memadati pusat Avenida Paulista.

"Kami ingin semua membaik di negeri ini. Kami berkonvoi karena kesehatan dan pendidikan di Brasil berada dalam krisis. Harus ada perubahan," kata Rosely Paschetti, sebuah kota Sao Paulo karyawan 49 tahun.

"Pajak lebih banyak untuk orang kaya, pajak lebih sedikit untuk orang miskin," bunyi pernyataan di satu spanduk besar.

Di seluruh negara, pemogokan dan demonstrasi berdampak pada perusahaan besar - termasuk General Motors, dan pembuat pesawat Embraer, serta sekolah-sekolah, pelabuhan dan transportasi umum. Beberapa rumah sakit di Brasil hanya memberikan layanan darurat saja.

Saat ini, serikat buruh besar sedang terbelah dalam mendukung Presiden Dilma Rousseff, yang bulan lalu berjanji untuk mendengar "suara jalanan". Presiden berjanji untuk meningkatkan investasi di angkutan umum, kesehatan dan pendidikan.

Tapi serikat buruh Forca Sindical mengecam pemerintah atas kenaikan inflasi, yang mencapai tahunan 6,7 persen pada bulan Juni 2013. Angka itu di atas batas atas 6,5 persen dari target inflasi pemerintah.

"Gaji pekerja sedang terkikis oleh meningkatnya inflasi," kecam presiden Forca Sindical,  Paulo Pereira da Silva.


Education & Reference


Facebook