Translate

Friday 19 July 2013

BNP2TKI senang Arab Saudi bikin UU PRT

sumber: merdeka.com

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi yang telah membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja informal. Adanya undang-undang yang dibuat pemerintah Arab Saudi tersebut merupakan langkah maju yang patut disambut positif.

"Saat ini, Arab Saudi sudah membuat undang-undang perlindungan tenaga kerja, saya rasa itu kita sambut positif karena akhirnya Saudi punya undang-undang PRT (pembantu rumah tangga)," kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Purwokerto, Kamis (18/7).

Kondisi itu, katanya, menguntungkan proses kerja, baik bagi TKI maupun yang mempekerjakan karena semuanya punya kepastian. Dia mencontohkan setiap tenaga kerja harus punya waktu istirahat sedikitnya sembilan jam dalam satu hari.

"Ini suatu keputusan yang sudah bagus dibandingkan sebelumnya. Jadi, kita sambut baik dan MoU (nota kesepahaman) antara Indonesia dengan Arab Saudi tentunya akan mempertimbangkan setiap aturan yang dibuat," kata Jumhur.

Keberadaan undang-undang tersebut, kata dia, memungkinkan pengiriman TKI ke Arab Saudi semakin terbuka kembali, meskipun masih harus menunggu beberapa pertemuan. Dia menilai, kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi, sambungnya, berkebalikan dengan di dalam negeri.

Diakuinya, Arab Saudi lebih maju dalam urusan undang-undang tenaga kerja domestik karena harus melindungi banyak buruh migran yang bekerja pada sektor lokal di negara itu. Dengan adanya UU tersebut, kata dia, berarti negara ikut campur dalam urusan tenaga kerja asing.

"Selama puluhan tahun, pemerintah Arab Saudi tidak pernah turut campur dalam urusan tenaga kerja asing karena hal itu dianggap 'private to private'. Dengan keberadaan undang-undang tersebut, tiap orang di Arab Saudi terikat oleh aturan itu," katanya.

No comments :

Post a Comment

Facebook