Translate

Monday 22 July 2013

PM Rudd Bikin Popularitas Buruh Meroket



sumber:RMOL.

Kembalinya Kevin Rudd sebagai
Perdana Menteri (PM) Australia akhir bulan
lalu, telah membawa efek positif buat Partai
Buruh. Popularitas Partai Buruh yang semula
jeblok melawan kubu oposisi, Partai Liberal
Nasional, dua bulan jelang pemilu 14
September naik drastis hingga lebih dari 50
persen.
Dalam hasil jajak pendapat Newspoll terhadap
1.126 pemilih awal pekan ini, Partai Buruh dan
Partai Liberal Nasional saling susul dan
bahkan seri. Kehadiran Rudd berhasil
melebarkan jarak dengan pimpinan oposisi
Tony Abbott sebesar 22 poin.
Rudd berhasil mendapatkan 53 persen dukungan, sementara Abbott hanya mendapat
31 persen.
Jika pemilu diadakan pada pekan ini,
kemungkinan Partai Buruh dan rivalnya sama-
sama akan mendapat 50 persen suara. Hasil
ini berubah dari poling dua pekan lalu, dimana
Rudd masih kalah dari Tony Abbott dengan
poin 49-51 persen dukungan.
Dalam hasil jajak pendapat kali ini, Rudd,
diplomat yang mahir berbahasa Mandarin ini,
menjadi PM yang paling diminati dengan
perolehan 53 persen. Sementara Abbott hanya
didukung 31 persen dan 16 persen lainnya
belum memutuskan pilihan.
Selain itu, ada sekitar 56 persen pemilih yang
tidak puas dengan Abbott karena kebijakannya
yang terlalu kontroversial. Hanya 35 persen
pemilh yang merasa tidak puas dengan posisi
Rudd.
Rudd menjadi makin popular setelah dia
mengumumkan perubahan tata cara pemilihan
Partai Buruh. Awal pekan ini, Rudd
mengatakan bahwa setiap anggota partai
boleh secara langsung memberikan pendapat
dan menentukan pilihan ketua yang sesuai
untuk partai mereka.
Rudd mengatakan, pemimpin partai akan
dipilih bersama, dengan suara dari anggota
partai 50 persen dan sisanya dari anggota
Kaukus partai Buruh terpilih 50 persen.
Hingga saat ini, Rudd masih belum
mengumumkan jadwal pemilu. Sesuai jadwal
yang ditetapkan Julia Gillard, pemilu akan
dilaksanakan pada 14 September. Namun jika
mengikuti hukum pemilu, pemilu paling lambat
harus dilakukan pada 30 November tahun ini.
[Harian Rakyat Merdeka]

Pidanakan Pengusaha Yang Tidak Bayar THR

Tribunnews.com, JAKARTA - Saat-saat
menjelang perayaan hari raya keagamaan,
terutama Hari Raya Iedul Fitri bagi ummat
Islam, pembicaraan mengenai Tunjangan
Hari Raya (THR) selalu marak. Pembicaraan
mengenai THR, selalu dipenuhi dengan suka
cita para buruh/pekerja Indonesia yang
mengharapkan pendapatan tambahan bagi
diri dan keluarganya untuk menyambut saat-
saat bahagia ketika merayakan Hari raya
bersama keluarga besarnya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994
menyatakan bahwa masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat pemeluk agama yang
setiap tahunnya merayakan hari raya
keagamaan sesuai dengan agamanya
masing-masing, sehingga bagi buruh/pekerja
untuk merayakan hari raya tersebut
memerlukan biaya tambahan. Maka THR
wajib diberikan oleh pengusaha kepada
buruh/pekerjanya. THR harus diberikan
paling lambat tujuh hari sebelum lebaran
(H-7) hari keagamaan.
Presiden Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat
Nasional (KSN), Mukhtar Guntur,
menjelaskan menjelang perayaan hari
keagamaan bagi umat Islam yakni Idul Fitri
di Tahun 2013 ini, kaum buruh sudah di
perhadapkan dengan kondisi ekonomi yang
semakin sulit.
Sebelumnya pemerintah pun telah
menetapkan kenaikan BBM (bahan Bakar
minyak) dengan kenaikan BBM tersebut
kemudian mendongkrak kenaikan-kenaikan
harga kebutuhan pokok. "Hal tersebut
memaksa buruh untuk menambah biaya
transportasi dan biaya makan perhari dari
upah minimum yang diterima setiap bulan
atau perminggunya," kata Mukhtar dalam
keterangannya, Senin (22/7/2013).
Berdasarkan Pertimbangan diatas maka,
menurut Mukhtar, maka pengusaha wajib
membayar THR kepada buruh/Pekerjanya
dan apabila melanggar ketentuan
pembayaran THR akan diancam dengan
hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja. "Hukuman pidana
kurungan maupun denda," kata Mukhtar.
Pihaknya meminta pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melakukan
pengawasan dan menindak tegas para
pengusaha yang tidak membayarkan THR
terhadap Buruh/Pekerjanya.
"Pidanakan Pengusaha yang tidak
membayarkan THR atau membayarkan THR
yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. NOMOR
PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994," kata dia.


Education & Reference

Facebook