Translate

Saturday 20 July 2013

Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian

TEMPO.CO, Tangerang – Memasuki bulan ketiga
penyidikan kasus perbudakan buruh panci, berkas kasus itu
belum juga berpindah dari Kepolisian Resor Tangerang ke
Kejaksaan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum kasus
ini, Marcos, menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan
tersangka dari kepolisian. “Kami masih menunggu.
Sebelumnya berkas kami beri catatan untuk
disempurnakan,” kata Marcos, Jumat, 12 Juli 2013.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang,
Komisaris Siswo Yuwono, mengatakan mereka masih
menyempurnaan berkas perkara. “Kami masih
menyelesaikan petunjuk jaksa. Nanti kami kabari,” ujarnya
saat ditanyai soal ini. (Baca juga: Ini Motif Perbudakan
Buruh Panci di Tangerang)
Sebelumnya,  polisi mengenakan enam pasal pada bos
pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan, 41 tahun, dan
empat mandornya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34),
Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) Selain tindak pidana
penganiayaan, merampas kemerdekaan orang,
perdagangan manusia, dan penggelapan, mereka juga
dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan
Perlindungan Anak.
Pelimpahan pertama dilakukan polisi pertengahan Juni.
Namun, Kejaksaan mengembalikan berkasnya. Kejaksaan
sendiri menyiapkan delapan jaksa penuntut umum untuk
kasus ini.
Julian Jaya, kuasa hukum tersangka empat mandor, juga
menyatakan menunggu untuk mengambil langkah
selanjutnya. “Kami menunggu pelimpahan berkas,” kata
Julian.
Pada 3 Mei lalu, polisi menemukan produsen aluminium
balok dan panci yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun
itu menyekap 34 buruh. Sebagian besar dari mereka
diperlakukan seperti budak -pakaian kumal, menderita
penyakit kulit, dan kelopak mata gelap. Selama berbulan-
bulan disekap, mereka tidak digaji.
Yuki menyita barang pribadi buruh seperti dompet dan
telepon genggam mereka. Sedangkan untuk tidur, mereka
rebahan di atas tikar, dalam ruangan gelap, lembab,
tertutup seluas 8 x 6 meter.
Penyekapan baru terkuak setelah dua buruh, Andi
Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, melarikan diri
pada 22 April 2013. Sesampai di kampung halamannya di
Bambangan, Lampung Utara, Junaidi melaporkan
penyekapan kepada Sobri, kepala desa setempat.

No comments :

Post a Comment

Facebook