Translate

Saturday 20 July 2013

Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Terima Gaji

TEMPO.CO, Jakarta- Meskipun sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Emir Moeis tidak kehilangan seluruh haknya di DPR. Apa
saja yang tetap diperoleh Emir meski berstatus tahanan
KPK?
"Beliau tetap mendapatkan gaji pokok," kata Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti saat
dihubungi, Kamis, 11 Juli 2013. (Lihat: Tersangka Setahun,
KPK Akhirnya Tahan Emir Moeis)
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/
DPR RI/XII/2010 struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas
gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Gaji
pokok yang diterima sama oleh semua anggota Dewan.
Gaji pokok anggota Dewan terdiri dari:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Jumlah gaji pokok anggota Dewan mencapai Rp 18,415 juta.
Tapi setelah dipotong pajak dan iuran DPR serta tunjangan
uang sidang, total dana yang diterima Emir sekitar Rp 14
juta.
Ketua Badan Kehormatan Trimedya Panjaitan menyatakan,
Emir tidak kehilangan seluruh haknya saat ditetapkan
sebagai tersangka. Emir tetap mendapatkan gaji selama
kasusnya belum ke pengadilan. "Begitu terdakwa, baru
nanti nonaktif," kata dia.

Link: m.tempo.co/read/news/2013/07/12/063495686/Ditahan-KPK-Emir-Moeis-Tetap-Terima-Gaji

No comments :

Post a Comment

Facebook