Translate

Monday 22 July 2013

Pidanakan Pengusaha Yang Tidak Bayar THR

Tribunnews.com, JAKARTA - Saat-saat
menjelang perayaan hari raya keagamaan,
terutama Hari Raya Iedul Fitri bagi ummat
Islam, pembicaraan mengenai Tunjangan
Hari Raya (THR) selalu marak. Pembicaraan
mengenai THR, selalu dipenuhi dengan suka
cita para buruh/pekerja Indonesia yang
mengharapkan pendapatan tambahan bagi
diri dan keluarganya untuk menyambut saat-
saat bahagia ketika merayakan Hari raya
bersama keluarga besarnya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994
menyatakan bahwa masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat pemeluk agama yang
setiap tahunnya merayakan hari raya
keagamaan sesuai dengan agamanya
masing-masing, sehingga bagi buruh/pekerja
untuk merayakan hari raya tersebut
memerlukan biaya tambahan. Maka THR
wajib diberikan oleh pengusaha kepada
buruh/pekerjanya. THR harus diberikan
paling lambat tujuh hari sebelum lebaran
(H-7) hari keagamaan.
Presiden Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat
Nasional (KSN), Mukhtar Guntur,
menjelaskan menjelang perayaan hari
keagamaan bagi umat Islam yakni Idul Fitri
di Tahun 2013 ini, kaum buruh sudah di
perhadapkan dengan kondisi ekonomi yang
semakin sulit.
Sebelumnya pemerintah pun telah
menetapkan kenaikan BBM (bahan Bakar
minyak) dengan kenaikan BBM tersebut
kemudian mendongkrak kenaikan-kenaikan
harga kebutuhan pokok. "Hal tersebut
memaksa buruh untuk menambah biaya
transportasi dan biaya makan perhari dari
upah minimum yang diterima setiap bulan
atau perminggunya," kata Mukhtar dalam
keterangannya, Senin (22/7/2013).
Berdasarkan Pertimbangan diatas maka,
menurut Mukhtar, maka pengusaha wajib
membayar THR kepada buruh/Pekerjanya
dan apabila melanggar ketentuan
pembayaran THR akan diancam dengan
hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja. "Hukuman pidana
kurungan maupun denda," kata Mukhtar.
Pihaknya meminta pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melakukan
pengawasan dan menindak tegas para
pengusaha yang tidak membayarkan THR
terhadap Buruh/Pekerjanya.
"Pidanakan Pengusaha yang tidak
membayarkan THR atau membayarkan THR
yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. NOMOR
PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994," kata dia.


Education & Reference

No comments :

Post a Comment

Facebook